MUARAENIMONLINE.COM— Pemerintah Kota Palembang bersama berbagai unsur akademisi, budayawan, dan tokoh adat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Lukisan Ratu Sinuhun Calon Pahlawan Nasional Perempuan dari Kota Palembang – Sumatera Selatan”, Kamis (12/2/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, ini menjadi bagian penting dari tahapan pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional, sekaligus memperkuat dokumen sejarah, validasi akademik, serta representasi visual sosok perempuan berpengaruh dalam sejarah Palembang tersebut.
FGD menghadirkan narasumber pemantik Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, Ketua Harian TP2GD Kota Palembang Dr. Kemas A.R. Panji, M.Si, Pelukis sekaligus anggota Dewan Kesenian Palembang Marta Astrawinata, serta Budayawan Palembang Vebri Al-Lintani.
Kegiatan ini turut dihadiri Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin IV RM Fauwaz Diradja, akademisi Universitas Sriwijaya dan UIN Raden Fatah, jajaran Dinas Kebudayaan Kota Palembang, anggota TP2GD, pelukis, pegiat seni, tokoh masyarakat, hingga kreator konten Palembang.
Apresiasi Sultan Palembang
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin IV RM Fauwaz Diradja mengapresiasi langkah kolektif berbagai pihak dalam mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional.
“Sumatera Selatan memiliki sejarah panjang dan tokoh-tokoh hebat seperti Ratu Sinuhun yang sangat layak diusulkan sebagai pahlawan nasional. Kita harus bersinergi agar hal ini terwujud,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Palembang atas dukungan penuh terhadap rangkaian kegiatan penguatan data sejarah.
“Ini bukan awal dan bukan akhir, melainkan konsensus kita untuk mengangkat harkat dan martabat Sumatera Selatan, khususnya tokoh perempuan kita, Ratu Sinuhun,” tambahnya.
Proses Verifikasi dan Validasi
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi sesuai dengan Permensos Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Ia menegaskan bahwa pengusulan harus didukung dokumen primer yang kuat, mulai dari asal-usul, rekam jejak perjuangan, hingga bukti historis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Ratu Sinuhun diketahui lahir pada abad ke-16 dan merupakan istri Raja Palembang Pangeran Sido ing Kenayan. Beliau dikenal sebagai penggagas Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya yang mengatur kehidupan sosial masyarakat, termasuk perlindungan perempuan. Ini pencapaian luar biasa pada masanya,” jelasnya.
Proses Kreatif Lukisan Ratu Sinuhun
Pelukis Marta Astrawinata mengungkapkan bahwa lukisan Ratu Sinuhun dibuat atas permintaan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan telah dihibahkan sejak 13 April 2018.
Ia mengakui proses menghadirkan visual tokoh abad ke-16 ini bukan hal mudah karena tidak adanya dokumentasi visual autentik.
“Saya tidak bisa melukis sesuatu yang tidak saya pahami latar belakangnya. Karena itu saya melakukan riset historis dan etnografis mendalam,” ujar Marta.
Berdasarkan kajian, Ratu Sinuhun diketahui memiliki garis keturunan Tionghoa, Arab, dan Melayu-Jawa-Palembang. Karakter wajah kemudian direkonstruksi secara proporsional dan artistik dengan pendekatan etno-historis.
Proses pengerjaan yang semula ditargetkan dua pekan akhirnya memakan waktu tiga bulan demi memastikan keakuratan sejarah dan estetika seni.
Simbolisme dan Validasi Akademik
Budayawan Vebri Al-Lintani menambahkan bahwa setiap unsur visual dalam lukisan memiliki makna simbolik. Kerudung mencerminkan kekuatan Islam Melayu, warna merah marun melambangkan keagungan Kesultanan Palembang, sementara buku dan lentera menjadi simbol ilmu dan pencerahan melalui Kitab Simbur Cahaya.
Sejarawan Universitas Sriwijaya, Dr. Dedi Irwanto, menegaskan bahwa karya lukisan tersebut telah diterima publik selama delapan tahun dan menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat Sumatera Selatan.
“Mengubah visual yang sudah dikenal justru berisiko mengaburkan identitas Ratu Sinuhun,” tegasnya.
Kesepakatan dan Penandatanganan Berita Acara
Puncak FGD ditandai dengan kesepakatan bersama bahwa lukisan karya Marta Astrawinata dinilai layak dan sah mewakili potret Ratu Sinuhun dalam pengusulan Pahlawan Nasional.
Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara oleh perwakilan sejarawan, Sultan Palembang Darussalam, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, serta Sekretaris Dinas Kebudayaan Palembang.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dikaji TP2GD Kota Palembang sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan sesuai mekanisme pengusulan calon Pahlawan Nasional.







