Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kur Mikro Bank Plat Merah Cabang Semendo Muara Enim Diserahkan

MUARAENIMONLINE.COM – Sebanyak 7 (Tujuh) orang para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Semendo Muara Enim, secara resmi diserahkan berikut barang buktinya, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (12/02/2026).

Melalui Siaran Persnya tersebut, Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Muara Enim tersebut, tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka, Yakni : (1). EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.
(2).​MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.

Baca Juga  1 Unit Rumah Panggung Milik Alwi Warga Desa Banu Ayu Muara Enim Ludes Terbakar

( 3).​PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.(4).​WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

(5). ​DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.(6). JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, (7). IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Keluarga Besar Bedok Latih Melakukan Bukber Dan Santunan Anak Yatim Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Adapun keenam para tersangka yang ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain).

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).

Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana,SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan, bahwa setelah dilaksanakannya penyerahan para tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.(jj/red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan