Larangan Sholat Idul Fitri 1442 H di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM- Pemerintah Kabupaten Muara Enim melarang kegiatan sholat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dimana-pun pada Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Kamis (06/05).

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar, S.H., M.M., Setelah melalui rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim.

Dalam sambutannya Plh. Bupati yang didampingi Pj. Sekretaris Daerah Drs. Emran Tabrani, M.Si., dan juga Asisten Administrasi Umum Ir. Maryana menyampaikan bahwa dalam surat kesepakatan bersama tersebut, tak hanya ada himbauan pelaksanaan sholat id saja, dirinya juga sampaikan ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam memutus penyerahan virus Covid-19 antaranya dilarang melaksanakan kegiatan malam takbiran, dan penutupan tempat wisata menjelang perayaan sebelum dan sesudah idul fitri.

Baca Juga  Bahagianya Busri setelah terima Bedah Rumah Dari Baznas

Pada kesempatan tersebut Plh. Bupati juga himbau kepada kepada seluruh Kepala Desa untuk mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kebijakan PPKM.

Dirinya juga sampaikan sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo pada rapat terbatas bersama para menteri secara virtual.

Plh. Bupati berharap agar masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim,”tutupnya (ril)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan