MUARAENIM, MUARAENIMONLINE
Peristiwa pengeroyokan serta dibarengi dengan penikaman sebanyak 23 tusukan dengan senjata tajam yang dilakukan dua orang pelaku terhadap korban bernama Wendi(40), beberapa waktu lalu tersebut, Kini satu pelaku berhasil diamankan oleh petugas Sat Reskrim Team Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.
Adapun peristiwa terjadi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) disimpang Patra Tani Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan kejadian pada Jum’at (11/02) lalu, sekitar pukul 03;30 WIB. Korban Wendi (40) tercatat sebagai warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara satu pelaku yang diamankan atas kasus pengeroyokan tersebut, yakni atas nama M. Jopi Pratama (18) tercatat sebagai warga Lingkungan I Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kab Muara Enim. Sedangkan untuk satu pelaku berinisial PA (25) belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polsek Gelumbang yang diminta secara tegas agar pelaku secepatnya menyerahkan diri sebelum petugas bertindak secara tegas.
Dalam peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, Kapolres Muara Enim Aris Rusdiyanto,SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIk,didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin,SH, membenarkan bahwa telah mengamankan satu TSK dalam perkara pengeroyokan terhadap korban yaitu atas nama Wendi (40) yang mengalami luka 23 tusukan dari pelaku dengan senjata tajam, dan satu pelaku lagi berinisial PA tengah dalam pengejaran.
Lanjutnya, bahwa dalam peristiwa tersebut ,saat itu menerima laporan telah terjadi insiden yang kemudian kita perintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin,dan Team Puma untuk menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut, yang alhasil satu pelaku berhasil kita amankan dengan tanpa perlawanan.
Sedangkan satu pelaku lain yang lolos masih dalam pengejaran petugas dan saat itu korban yang mengalami luka beberapa tusukan dari pelaku tersebut, nyawanya sempat tertolong dan dilarikan di Puskesmas yang kemudian dirujuk ke RS Bunda Prabumulih karena mengalami luka cukup serius.
“Berdasarkan penyidikan petugas kita, bahwa pelaku melakukan tindak pidana ini karena motif dendam, dan pelaku saat itu mengakui telah mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian di TKP tanpa basa basi langsung mengeroyok korban serta menusuk korban dan kabur meninggalkan korban,” terangnya.
Dikatakan, korban saat itu sempat ditolong warga sekitar dan dilarikan ke medis dengan mengalami 23 tusukan dengan senjata tajam dari kedua tersebut.
“Ya, kini satu pelaku telah kita amankan atas nama M.Jopi Pratama (18), namun satu pelaku lagi saat akan kita amankan dikediamannya melarikan diri, dan meminta secepatnya untuk menyerahkan diri,” tegas AKP Morris, didampingi Iptu Syawal, pada media ini (21/02).
Ditambahkan Kapolsek, adapun sejumlah barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 27 cm bergagangkan kayu warna coklat milik TSK M. Jopi Pratama, dan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm bergagangkan kayu warna coklat milik PA .
“Pelaku terjerat dalam pasal 170 ayat (2) ke(2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan :Junai







