Pemkot Prabumulih Masih Percayai Tiga Pengacara

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga kuasa hukum /Advokat untuk memberikan bantuan hukum atau Legal opinion periode Tahun 2022.

Tiga orang Advokat tersebut, yakni Yulison Amprani,SH,MH, Jhon Fiter,SH,MH, dan Mujiono, SH, dan tiga orang yang dipercayai kembali sebagai kuasa hukum tersebut, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Walikota Prabumulih dengan Nomor :08/KPTS / 2022, Tentang : Penunjukkan Advokat /Legal Opinion /Government Law Pemerintah Kota Prabumulih.

Penerimaan SK ketiga kuasa hukum Pemkot Prabumulih langsung diberikan oleh Bagian hukum Setda Pemkot Prabumulih dan dalam hal ini diwakilkan oleh Kasubag pelayanan hukum Pemkot Prabumulih Wiwik Liswaty,SH, (19/01).

Usai menerima SK serta menerima kepercayaan yang diberikan oleh Walikota Prabumulih kepada tiga orang Advokat, yakni Yulison Amprani,SH,MH,Jhon Fiter ,SH,MH, dan Mujiono,SH, Rabu (19/01), pada media ini, mengungkapkan, bahwa kepercayaan Pemkot Prabumulih kepada kami sebagai Advokat/Legal Opinion tentunya ini akan menjadi motivasi kita untuk menjalankan tugas sebagai mana yang dimaksud, yakni memberikan fasilitas kepada pejabat /pegawai negeri sipil Pemkot Prabumulih berupa bantuan hukum, pendampingan saran, pertimbangan hukum dan kajian hukum terhadap seluruh perbuatan hukum, tegas Yulison Amprani, yang akrab disapa Bung Ichon, mewakili dua rekan Advokat tersebut.

Baca Juga  Spektakuler!, Karang Asam Festival 2025 Resmi Dibuka

Dikatakan Ichon, bahwa dengan adanya kepercayaan kembali sebagai kuasa hukum Pemkot Prabumulih tersebut, tentunya ucapan terima kasihnya kepada Walikota Prabumulih atas kepercayaan yang telah diberikan dan yang telah kami emban selama 7 tahun ini.

“Berharap kemitraan serta jalinan silaturahmi tetap terjaga dan kami sebagai kuasa hukum siap menjalankan tugas sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami ,”pungkas Ichon, sapaan akrabnya itu.

Laporan :Junai

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan