Penyiram Cuka Parah Diringkus Reskrim Polsek Sungai Rotan

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Sebut saja Serkat (40) yang tercatat sebagai warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Ia harus mendekam di jeruji besi karena telah berbuat tindak pidana yaitu dengan sengaja menyiram cairan air keras jenis cuka parah ke tubuh adiknya sendiri hanya karena tak terima dituduh sang adik mencuri sebuah alat masak jenis kuali.

Sang adik tersebut (korban red) bernama Zulkodri (35) terpaksa dilarikan ke rumah sakit daerah Prabumulih karena mengalami luka cukup parah dibagian Wajah korban akibat siraman air keras oleh tersangka yang kini tengah mendekam di sel tahan Mapolsek Sungai Rotan Polres Muara Enim.

Baca Juga  BDN Muara Enim Siap Bersinergi Sukseskan Program MBG

Kepada awak media atas peristiwa tindak kriminal yang dilakukan oleh TSK pada Rabu (04/05) lalu tersebut. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto,SIk, didampingi Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuhrto,SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Aipda M.Jauhari,SH, membenarkan tindak kriminal yang dilakukan oleh Tersangka (TSK) Serkat (40) yang tak lain adalah kakak kandung korban dan kini pelaku telah kita amankan di Polsek Sungai Rotan,” ungkapnya pada media ini Selasa (10/05).

Dikatakan, bahwa kronologi kejadian saat itu korban mendatangi kediaman tersangka guna menanyakan alat masak jenis kuali yang diduga telah dicuri pelaku dari rumah orang tuanya, merasa dak terima dituduh maling kuali tersebut, pelakupun naik pitam hingga berujung pada kejadian hingga pelaku saat itu nekat menyiram air keras ke tubuh adiknya tersebut.

Baca Juga  Nama-nama Jalan di Muara Enim Akan Dirubah, Berikut Daftarnya

“Korban saat itu dilarikan ke rumah sakit dan didukung beberapa saksi mata tersebut laporan korban di Polsek Sungai Rotan kita tindak lanjuti guna mencari keberadaan tersangka yang tak lama kemudian pelaku dapat kita amankan di Desa Sukamenang Gelumbang Minggu (08/05),” ungkapnya lagi.

Ditambahkan nya lagi, atas perbuatannya itu pelaku terjerat dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 8 tahun Tentang tindak penganiayan berat,” pungkas Iptu Syamsuhrto,SH,melalui Aipda M. Jauhari.

(Junai)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan