Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Bermodus Amuk Massa

Oku  Selatan  Sumselpost.co.id  – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang semula dilaporkan sebagai insiden amuk massa warga di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan presisi guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan dari praktik kekerasan maupun aksi main hakim sendiri.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial J (28), seorang petani asal Desa Sugih Waras, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Sementara satu tersangka lainnya berinisial D (52) masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini ditangani langsung oleh jajaran Polres OKU Selatan yang saat ini dipimpin Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., M.H.

Baca Juga  Warga Desa Sugihwaras Keluhkan Genangan Air Akibat Jalan Cor Beton Tidak Ada Drainase, Ini Jawaban Kades !

Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026, ketika aparat kepolisian menerima laporan terkait penemuan jasad korban di area kebun kopi. Saat itu, korban disebut-sebut tewas akibat diamuk massa karena diduga melakukan percobaan pencurian biji kopi milik warga.

Mendapat laporan tersebut, personel gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna menjalani pemeriksaan medis awal.

Perkembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana setelah pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan warga. Kakak korban selanjutnya membuat laporan resmi kepada kepolisian pada hari berikutnya.

Merespons laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, hingga analisis hasil visum dan alat bukti lainnya. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, penyidik menyimpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga  Sanggar Jaya Golok Bersama PEJABAT Galang Dana

Penyidik kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Petugas berhasil mengamankan tersangka J yang saat itu sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan terkait perkara penguasaan senjata tajam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.

Langkah cepat dan terukur jajaran kepolisian ini merupakan implementasi langsung arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah berkembangnya praktik kekerasan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Ini Daftar Perolehan Suara Pilkades Serentak di Tiga Desa Kecamatan Lembak

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun tindakan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penuh proses ini kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum dan Tim DVI Polda Sumatera Selatan guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan. Sementara itu, pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron terus dilakukan secara maksimal demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan