Sukmawati Kembali Bahas Kasus Rizieq

Muaraenimonline.com – Selaku pelapor kasus tindak penodaan lambang dan dasar negara Sukmawati Soekarnoputri, bakal kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin siang hari ini (15/5), untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dengan tersangka Rizieq Shihab.

“Kami akan ke Bandung hari ini, semua sudah kumpul di sini. Saya akan mendampingi Ibu Sukmawati,” kata Wakil Sekjen PNI Marhaenisme, Ibnu Prakoso, Senin (15/5).

Ratusan orang juga bergabung dalam aksi menuntut agar tersangka kasus penodaan simbol negara itu segera diproses hukum.

“Massa yang hadir sekitar 100 sampai 200 orang,” kata Ibnu.
Ada tiga lokasi yang akan disasar Sukmawati, yakni Mapolda Jawa Barat, Kejati Jabar dan Gedung Indonesia Menggugat. “Aksi ini aksi damai, hanya diisi dengan orasi. Rencananya hari ini sama besok,” ujar Ibnu.

Baca Juga  JPU Sebut Jika Penahanan Ahok Tak Merupakan Eksekusi

Aksi ini bukanlah aksi tandingan pasca vonis terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi ini murni digelar untuk menuntut keadilan.

“Kami ingin Rizieq secepatnya diproses. Rizieq harus bertanggung jawab. Rizieq jangan sepeti betina, hadapi saja kasus ini,” kata dia.

Rizieq, kata Ibnu, harus mencontoh Ahok yang dengan gagah menghadapi seluruh proses hukum hingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena ucapannya mengutip Surat Al Maidah 51 di depan warga Kepulauan Seribu, Jakarta, 27 September 2016.

ketika ditanya mengapa aksi ini baru digelar, Ibnu menjelaskan, bahwa proses hukum kasus penodaan agama membutuhkan waktu.

Baca Juga  Ridwan Kamil Lantik Dirut RSHS Jadi Kepala Dinas Kesehatan

“Baru sekarang aksi, karena prosesnya lama. Ada pemeriksaan saksi-saksi. Ibu Sukmawati sudah sering diperiksa,” ujar Ibnu.
Sukmawati, yang juga Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2016 dengan nomor laporan LP/1077/X/2016/Bareskrim. Dia membawa barang bukti berupa video ceramah Rizieq di Bandung, yang mengatakan, Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat.

Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Mapolda Jawa Barat, karena lokasi ceramah Rizieq saat itu berada di Jawa Barat. Akhir Januari, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 154a KUHP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jabar melimpahkan berkas ke Kejati Jawa Barat.

Selain kasus penodaan Pancasila, Rizieq juga tersangkut sejumlah kasus, seperti kasus dugaan pornografi, dan penodaan agama. Polisi rencananya akan mengeluarkan surat perintah untuk penjemputan Rizieq.

Baca Juga  H. Susno Duadji : Bertani itu Terhormat dan Menyenangkan

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya akan menghadapi semua kasus yang menjeratnya. Kata Kapitra, kliennya taat hukum.

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan