Usai Pulang dari Kebun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel

MUARAENIMONLINE COM -Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan terpidana kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Jumat (22/05/2026).

Terpidana yang diamankan yakni Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm). Ia ditangkap sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr. Ketut Sumedana SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Fahrul Rozi telah masuk dalam DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (23/05/2026).

Baca Juga  PROJO Dukung HNU Bangun Muara Enim Lebih Baik

Vanny menjelaskan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.

Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa Fahrul Rozi setiap hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi petugas.

Baca Juga  Jelang Berbuka Puasa Pasar Bedug Gelumbang di Padati Pengunjung

“Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap keberadaan DPO. Saat yang bersangkutan pulang dari kebun menjelang magrib, petugas langsung melakukan penangkapan ketika berada di rumah tetangganya,” ungkap Vanny.

Setelah berhasil diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Tim Tabur Kejaksaan. Tidak ada tempat aman bagi para buronan yang melarikan diri,” tegasnya.

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan