Muaraenionline.com – Pengadilan Agama Jakarta Timur gelar kembali lanjutan sidang cerai Ustaz Al Habsyi dan istrinya, Putri Aisyah, Rabu 10 Mei 2017.
Pada jalannya agenda sidang adalah pembacaan gugatan dan laporan hasil mediasi antara Al Habsyi dan sang istri.
Namun, di persidangan kali ini, kedua belah pihak yang berseteru itu tidak hadir. Mereka hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Putri juga diwakili oleh ayahnya. Putri sendiri tidak menghadiri sidang karena sedang sakit.
Sedangkan Al Habsyi berhalangan hadir karena  ada panggilan kerja mengisi acara dakwah di luar kota. “Ustaz berhalangan hadir karena ada pekerjaan,” ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Al Habsyi.
Ramzy dalam penuturannya, hingga saat ini Al Habsy masih berharap sidang cerainya berujung damai, Al Habsyi ingin bersatu dan tetap menjalani rumah tangga bersama Putri.
“Prinsipnya, hingga saat ini ustaz masih ingin mempertahankan rumah tangga,” ucapnya.





