Dana Desa Rahmat Atau Bencana

Muara Enim (muaraenimonline.com) – Penyaluran dana desa, yang merupakan amanat dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki nominal yang sangat variatif. Perhitungan besaran anggarannya ditetapkan berdasarkan empat indikator, yaitu; berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Program yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional Desa Mandiri ini telah dilaksanakan

Di balik berbagai manfaat dari inisiasi program tersebut, beberapa masyarakat juga akan dikejutkan dengan besaran anggaran yang akan diterima, terutama para perangkat desa. Tak heran jika hingga saat ini banyak kepala desa yang belum siap secara mental dan secara manajerial menyambuti penyaluran dana desa tersebut. Disamping minim pengalaman dalam mengelola anggaran desa, tidak sedikit kepala desa yang tidak dibekali pemahaman dan pengetahuan tetang tata cara pengelolaan anggaran pemerintah. Hal-hal seperti tersebut menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak terhadap kesiapan aparat desa.

Maka dikhawatirkan program dana desa ini akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Bukan hanya kasus korupsi, lahirnya virus gejolak sosial di tengah masyarakat akan lebih ganas dampaknya yang akan merusak solidaritas dan persaudaraan masyarakat. Fenomena ini bukan tidak mungkin terjadi di tengah masyarakat dewasa ini.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Lawang Kidul Terekam CCTV

Kasus perebutan “takhta” kiranya tidak menjadi teladan dalam proses regenerasi kekuasaan di tingkat desa. Karena, selalu ada hasrat menguasai jika kepentingan uang lebih kelihatan. Maka, uang sangat identik dengan takhta. Hal yang tak kalah penting dalam proses pembanguan adalah adanya sebuah perencanaan pembangunan. Analoginya, pembangunan tanpa perencanaan ibarat perahu yang dibawa angin terombang-ambing di tengah laut lepas yang tidak tahu tempat berlabuh. Begitu pentingnya sebuah perencanaan pembangunan sehingga pembangunan memiliki tujuan dan target pencapaian.

Di tingkat nasional, ada beberapa acuan perencanaan pembangunan, yaitu jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), dan rencana kerja tahunan (RKP). Dalam pelaksanaan otomoni daerah, setiap daerah wajib memiliki pencanaan pembangunan, dari tingkat provinsi hingga tingkat desa. Apalagi desa akan mendapatkan anggaran pembangunan secara khusus, maka adanya Rencana Kerja Jangka Menegah Desa (RPJMDes) merupakan sebuah keharusan.

Selain amanat konstitusi, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh desa yang akan menerima penyaluran dana desa dari pemerintah. Nah, dalam upaya menyambut penyaluran dana desa, pertanyaannya adalah apakah setiap desa telah memiliki RPJMDes? Sejatinya RPJMDes merupakan penjabaran visi dan misi kepala desa terpilih yang disusun melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) untuk pembangunan desa lima tahunan. Penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes merupakan dasar pelaksanaan program atau kegiatan di desa agar terarah, tepat waktu, tepat sasaran dan efisien.

Baca Juga  HNU Resmi Resmi Menjabat Plh Bupati Muara Enim

Sebagai gambaran, dalam penyusunan RPJMDes perlu adanya keselarasan antara RPJM (Nasional), RPJMA (Provinsi), dan RPJMK (kabupaten/kota). Misalnya, tujuan penyaluran dana desa adalah untuk peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan dan pelayan publik lainnya sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah yang tepat mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan menghadirkan pemberdayaan masyarakat (community development). Karena dengan adanya pemberdayaan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan selanjunya akan membentuk kemandirian.

Bentuk pemberdayaan masyarakat desa yang tepat saat ini salah satunya adalah membentuk BUMDes di setiap desa. Dengan adanya BUMDes secara sendirinya tenaga kerja masyarakat lokal akan terserap. Semakin banyak BUMDes di setiap desa, maka semakin banyak pula kesempatan kerja bagi masyarkat. Dari BUMDes nantinya akan melahirkan pabrik-pabrik kecil di masyarakat sesuai dengan komoditas unggulan daerah masing-masing, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di tengah masyarakat. Maka, secara kebutuhan BUMDes merupakan suatu hal yang harus tercantum dalam RPJMDes.

Baca Juga  KAMSRI Gandeng PTBA Adakan Mudik Bareng

Selain pengawasan dari petugas pendamping dan aparatur desa lain, untuk menghindari fitnah dan prasangka negatif dari masyarakat kepada pihak pengelola anggaran desa, kiranya pemerintah desa dapat memanfaatkan Kantor Kepala Desa sebagai media informasi dan komunikasi antarwarga, baik berupa berita, pengumuman, rencana kegiatan, laporan keuangan mingguan, pertanggungjawaban kas, dan informasi penting lainnya. Sehingga pemerintahan desa dapat berjalan secara akuntabel dan penuh kekeluargaan.

Penulis
Yones Tober S. ST
– Ketua
DPD Garda Pemuda Nasdem Muara Enim
– Calon Anggota DPR RI Dapil Sumsel II
Partai Nasdem

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan

News Feed