MUARAENIMONLINE.COM – Di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi, keberadaan kesenian adat tidak lagi dapat dipandang semata sebagai hiburan atau warisan budaya yang bersifat seremonial.
Bagi masyarakat hukum adat, kesenian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nilai, etika, dan norma yang mengatur kehidupan bersama. Dalam perspektif hukum adat, berbagai bentuk kesenian tradisional merupakan living law atau hukum yang hidup, tumbuh, dipatuhi, dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.
Masyarakat Adat Belido di Kota Prabumulih memiliki kekayaan budaya yang mencerminkan nilai-nilai luhur tersebut.
Beragam kesenian adat seperti Tari Pembauran, Pencak Ngigal, Nyambai Begandai, Sembah Panjang–Sembah Pandak, Ngicau Juadah, hingga Sedekah Bedusun bukan sekadar ekspresi artistik, melainkan instrumen sosial yang menjaga keharmonisan, memperkuat identitas, serta mempertahankan eksistensi hukum adat di tengah perubahan zaman.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran para ahli hukum adat Indonesia maupun dunia yang menempatkan adat sebagai sumber hukum yang hidup dalam masyarakat.
Tari Pembauran: Simbol Penghormatan dan Diplomasi Budaya
Tari Pembauran merupakan tari penyambutan tamu kehormatan yang sarat makna penghormatan, persaudaraan, dan keterbukaan masyarakat Adat Belido.
Pemikir hukum adat Belanda, Cornelis van Vollenhoven, menyatakan bahwa hukum adat merupakan keseluruhan aturan hidup yang tumbuh dari kebiasaan masyarakat dan ditaati karena memiliki kekuatan mengikat.
Dalam perspektif tersebut, Tari Pembauran merupakan bagian dari tata krama adat yang mengatur etika penerimaan tamu sebagai bentuk penghormatan terhadap sesama.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Barend Ter Haar melalui teori beslissingenleer, yang menjelaskan bahwa hukum adat memperoleh legitimasi karena dipraktikkan dan diterima secara terus-menerus oleh masyarakat.
Dengan demikian, Tari Pembauran merupakan manifestasi hukum adat yang hidup dan terus diwariskan lintas generasi.
Pencak Ngigal: Pendidikan Karakter Berbasis Adat
Pencak Ngigal merupakan seni bela diri tradisional yang memadukan unsur olahraga, seni pertunjukan, serta pendidikan moral. Nilai keberanian, disiplin, kesantunan, dan tanggung jawab menjadi fondasi utama dalam setiap gerakannya.
Menurut Soepomo, masyarakat hukum adat dibangun atas asas kebersamaan dan keseimbangan hubungan antaranggota masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Pencak Ngigal tidak hanya mengajarkan kemampuan mempertahankan diri, tetapi juga membentuk karakter serta tanggung jawab sosial.
Sementara itu, Hazairin menegaskan bahwa hukum adat bersifat dinamis, mampu berkembang mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Oleh karena itu, Pencak Ngigal dapat terus beradaptasi sebagai warisan budaya selama tetap menjaga filosofi adat yang menjadi ruhnya.
Nyambai Begandai: Ruang Dialog dan Pewarisan Nilai
Nyambai Begandai merupakan perpaduan seni musik, tari, dan pantun yang menjadi media komunikasi sosial dalam berbagai upacara adat.
Melalui pantun, masyarakat menyampaikan nasihat, petuah, etika, bahkan kritik sosial secara santun.
Menurut Ter Haar, kebiasaan yang terus dijalankan dan diterima masyarakat berkembang menjadi hukum adat yang hidup.
Nyambai Begandai menjadi sarana efektif untuk mentransmisikan norma sosial kepada generasi muda.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum tidak hanya ditemukan dalam peraturan tertulis, tetapi juga hidup dalam praktik sosial masyarakat.
Dengan demikian, Nyambai Begandai merupakan media pendidikan hukum adat yang berlangsung secara alami melalui kebudayaan.
Sembah Panjang–Sembah Pandak: Etika dalam Kehidupan Bermasyarakat
Tradisi Sembah Panjang–Sembah Pandak menjadi simbol penghormatan kepada tamu, tetua adat, tokoh masyarakat, maupun pemimpin.
Tata cara tersebut mengajarkan etika, sopan santun, dan penghargaan terhadap martabat orang lain.
Menurut Soepomo, kehidupan masyarakat hukum adat bertumpu pada keseimbangan hubungan sosial.
Karena itu, tata krama adat memiliki fungsi sebagai pengatur perilaku masyarakat.
Van Vollenhoven juga menegaskan bahwa norma adat, meskipun tidak tertulis, memiliki daya ikat yang kuat karena lahir dari kesadaran kolektif masyarakat. Dalam perspektif tersebut, Sembah Panjang–Sembah Pandak merupakan bagian dari sistem hukum adat yang menjaga harmoni sosial.
Ngicau Juadah: Gotong Royong sebagai Pilar Hukum Adat
Ngicau Juadah merupakan tradisi memasak juadah atau dodol khas secara bersama-sama menjelang pesta adat maupun kegiatan kemasyarakatan.
Tradisi ini mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Soepomo menempatkan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai fondasi utama hukum adat.
Tradisi Ngicau Juadah memperlihatkan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban moral untuk saling membantu tanpa mengharapkan imbalan.
Hazairin memandang solidaritas sosial sebagai kekuatan utama yang menjaga keberlangsungan masyarakat hukum adat.
Nilai tersebut tercermin nyata dalam pelaksanaan Ngicau Juadah yang mempererat hubungan sosial antarwarga.
Sedekah Bedusun: Spiritualitas yang Menjaga Harmoni
Sedekah Bedusun merupakan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil pertanian, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Upacara adat ini juga menjadi momentum memperkuat persaudaraan serta menjaga hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Van Vollenhoven menempatkan upacara adat sebagai bagian dari sistem hukum adat karena mengatur hubungan manusia dengan lingkungan sosial maupun spiritual.
Ter Haar menambahkan bahwa ritual adat yang terus dilaksanakan dan diterima masyarakat memiliki kekuatan sebagai hukum yang hidup.
Sementara itu, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum adalah bagian dari kebudayaan.
Oleh sebab itu, Sedekah Bedusun tidak hanya berfungsi sebagai ritual budaya, tetapi juga sebagai instrumen menjaga ketertiban, solidaritas, dan keseimbangan sosial masyarakat Adat Belido.
Menjaga Living Law sebagai Identitas Bangsa
Keberadaan kesenian Adat Belido membuktikan bahwa hukum tidak selalu lahir dari lembaran undang-undang atau ruang sidang pengadilan.
Hukum juga hidup dalam tarian, pantun, tata krama, gotong royong, hingga ritual adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Pandangan para ahli hukum adat seperti Van Vollenhoven, Ter Haar, Soepomo, Hazairin, dan Satjipto Rahardjo memperlihatkan bahwa kesenian adat merupakan bagian integral dari sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Nilai penghormatan, musyawarah, kebersamaan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial yang terkandung di dalamnya menjadi fondasi penting bagi kehidupan berbangsa.
Di tengah tantangan globalisasi yang kian menggerus identitas lokal, pelestarian kesenian Adat Belido bukan sekadar menjaga tradisi, melainkan mempertahankan eksistensi living law sebagai warisan intelektual dan budaya bangsa.
Sebab, ketika adat tetap hidup di tengah masyarakat, sesungguhnya hukum yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa juga akan tetap tegak dan menjadi penyangga jati diri Indonesia.(jj.red)













