Motif Hutang Polsek Lembak Damaikan Warga Berseteru

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Perseteruan antara keluarga yang terjadi di Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim yang sempat masuk Laporan kepihak Kepolisian Sektor Polsek Lembak Polres Muara Enim terhadap perkara penganiayaan.

Sesuai pasal 351 KUHP akhirnya dilakukan jalan mediasi oleh Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim dan kedua belah pihak yang saling membuat laporan itu akhirnya sepakat berdamai.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, Sik, melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi, SH, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari kedua belah pihak yang berseterubtersebut pihak Unit Reskrim Polsek Lembak langsung menindaklanjuti laporan dan memeriksa beberapa saksi serta meminta keterangan dari peristiwa itu.

Baca Juga  Ruko Lantai 2 Keluarkan Asap, Pedagang Pasar Inpres Muara Enim Berhamburan

Lanjutnya, alhasil dari perkara yang tertuang dari laporan kedua belah pihak yang berseteru tersebut kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan jalan mediasi yakni atas nama Yosi Elfianus Bin Sarmudin(Alm) ( 35 ), dan Juliansyah Bin Ismail Umar (52 ) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut.

“Ya, perkara kedua belah yang beristeru kita lakukan mediasi yang akhirnya mereka sepakat berdamai dengan disaksikan Kapolsek, Kades,Tokoh Masyarakat dan perwakilan kedua belah pihak, ” terang Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi, SH, usai mediasi Kedua belah pihak itu Senin, (17/5/21).

Dikatakannya, bahwa adanya perkara yang masuk laporan kepihak Polsek Lembak tersebut yakni terjadi pada Rabu tgl 12 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB bahwa telah terjadi perkelahian antara Yosi Elvanus dengan Juliansyah yang mengakibat kedua korban mengalami luka luka dan sempat mendapatkan perawatan di RS Bunda Prabumulih dengan motif kedua belah pihak yang berseteru itu yaitu masalah hutang piutang sebesar dua juta rupiah.

Baca Juga  Penghujung Ramadhan DPC LIN Kunjungi Pondok Pesantren

“Ya, kini kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak akan saling menuntut serta terkait hutang telah dibayar dan dianggap lunas,

“Keduanya sepakat berdamai dengan keinginannya sendiri dan tetap akan
menjaga hubungan keluarga karena mereka juga masih satu keluarga Serta Kesepakatan damai kita tuangkan dalam surat perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan dari perdamaian ini keduanya sepakat tidak ada lagi saling dendam ,” pungkas Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi, SH, didampingi Kasi Humas Aipda Irham Ali ,pada media ini Senin (17/5/21). (Junai)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan