Pj. Bupati Muara Enim Sambut Kunjungan Kerja FKUB Provinsi Sumatera Selatan

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan, AP., M.Si., memastikan implementasi dan optimalisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 berjalan baik. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Muara Enim saat menerima kunjungan kerja Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Selatan Drs. K.H. Mal’an Abdullah, M.Hi., beserta rombongan di Balai Agung Serasan Sekundang, Rabu (09/11).

Pj. Bupati yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan & Kesra Drs. H. Emran Tabrani, M.Si., Kepala Kesatuan Bangsa & Politik Drs. Andy Wijaya, M.M., serta pengurus FKUB Kabupaten Muara Enim menyampaikan dukungan terhadap implementasi dan optimalisasi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Baca Juga  Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi
Pengurus FKUB Kabupaten Muara Enim lakukan foto bersama Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP,.M.Si, Ketua FKUB Sumatera Selatan serta Forkopimda Kabupaten Muara Enim
FKUB Kabupaten Muara Enim bersama Pj Bupati, Ketua FKUB Sumatera Selatan dan Forkopimda Kabupaten Muara Enim lakukan foto bersama

Dirinyapun berharap melalui pertemuan tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman kerukunan dan perdamaian antar umat beragama di Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya serta Kabupaten Muara Enim khususnya.

Sementara itu Ketua FKUB Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab. Muara Enim sebagai fasilitator dari pertemuan yang turut dihadiri para perwakilan FKUB dari kabupaten/kota diantaranya Prabumulih, PALI, Pagar Alam, Lahat, dan Muara Enim. Dirinya mengharapakan semoga melalui pertemuan tersebut dapat memberikan pemahaman regulasi tentang kewenangan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan mekanisme perizinan rumah ibadah.

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan