- Penulis: Zainul Marzadi,SH,MH, Pekerja Sosial Masyarakat Kota Prabumulih dan Dosen FEH Universitas Serasan
MUARAENIMONLINE.COM – Marga adalah pembagian wilayah administratif tradisional yang pernah ada di Sumatera Selatan dan sekitarnya. Sistem marga dipakai pada masa Kesultanan Palembang yang berlanjut pada masa kolonial Belanda hingga pembubarannya pada tahun 1983 di masa Orde Baru.
Marga adalah masyarakat adat yang terikat secara budaya dan berhak menjalankan sistem pemerintahan tersendiri sesuai hukum adat. Marga merupakan satu kesatuan teritorial dan genealogis (keturunan). Marga dipimpin oleh seorang “pesirah” dan di dalam marga terdiri atas berbagai dusun yang dipimpin oleh “kerio”
Marga Rambang termasuk dalam wilayah Kewedanaan Lematang Ogan Tengah. Berikut adalah rincian tentang wilayah Marga Rambang menurut kewedaan
1. Kewedanaan Lematang Ogan Tengah: Wilayah ini meliputi 14 marga, termasuk Marga Rambang Niru, Marga Rambang Kapak Tengah, dan lain-lain.
2. Marga Rambang Kapak Tengah: Salah satu marga yang termasuk dalam Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, dengan pusat pemerintahan di Tanjung Rambang.
3. Hubungan dengan Prabumulih: Kota Prabumulih termasuk dalam wilayah Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dan Onder Afdeeling Ogan Ulu, dengan Marga Rambang Kapak Tengah sebagai salah satu wilayah administratif.
Dalam struktur administratif saat ini, wilayah Marga Rambang telah berkembang dan dimekarkan menjadi beberapa kecamatan dan desa. Namun, secara historis, Marga Rambang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan di wilayah Sumatera Selatan.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 142/KPTS/III/1983: menghapuskan Marga dalam arti Pemerintahan. Namun sebagai kesatuan masyarakat hukum adat tetap diakui (diatur dalam butir ketiga keputusan tersebut) dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 12 tahun 1988 dengan sebutan Lembaga Adat.
Maka sejak itu istilah Marga sebagaj kesatuan masyarakat hukum adat disebut lembaga adat.
Pengertian Hukum Adat:
1. Soepomo”Hukum Adat adalah segala aturan yang tidak tertulis, yang hidup dalam masyarakat, dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri sebagai suatu hukum yang berlaku.”
2. Ter Haar”Hukum Adat adalah suatu sistem hukum yang hidup dalam masyarakat, yang tidak tertulis, dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri sebagai suatu hukum yang berlaku.”
3. Hilman Hadikusuma”Hukum Adat adalah suatu sistem hukum yang hidup dalam masyarakat, yang tidak tertulis, dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri sebagai suatu hukum yang berlaku, yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat dan hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya.”
Pengertian Delik Adat menurut Ahli Hukum Adat:
a. Ter Haar: Delik Adat adalah setiap perbuatan dalam sistem adat yang dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan tata susunan persekutuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
b. Soepomo: Delik Adat adalah segala perbuatan atau kejadian yang sangat mengganggu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat.
c. Hilman Hadikusuma: Delik Adat adalah perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketenteraman serta keseimbangan masyarakat.
Dari Ketiga ahli hukum adat ini sepakat bahwa ;”Hukum Adat adalah suatu sistem hukum yang hidup dalam masyarakat, yang tidak tertulis, dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri sebagai suatu hukum yang berlaku”.
Pengertian Delik Hukum Adat:
Delik Hukum Adat adalah perbuatan atau kejadian yang melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat. Delik Hukum Adat dapat berupa perbuatan melawan hukum adat, seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan
Pengertian Pelanggaran Adat dan Delik Adat:
– Pelanggaran Adat: adalah perbuatan atau kejadian yang melanggar norma-norma atau aturan adat yang berlaku dalam suatu masyarakat adat.
– Delik Adat: adalah perbuatan atau kejadian yang melanggar norma-norma atau aturan adat yang berlaku dalam suatu masyarakat adat dan dapat dikenakan sanksi adat.
Persamaan antara Pelanggaran Adat dan Delik Adat:
1. Keduanya melanggar norma-norma atau aturan adat yang berlaku dalam suatu masyarakat adat.
2. Keduanya dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat adat.
3. Keduanya dapat dikenakan sanksi adat.
Perbedaan antara Pelanggaran Adat dan Delik Adat:
1. Sanksi: Pelanggaran Adat tidak selalu dikenakan sanksi adat, sedangkan Delik Adat selalu dikenakan sanksi adat.
2. Tingkat kesalahan: Pelanggaran Adat dapat berupa kesalahan yang ringan, sedangkan Delik Adat biasanya berupa kesalahan yang lebih berat.
3. Proses penyelesaian: Pelanggaran Adat dapat diselesaikan secara informal, sedangkan Delik Adat biasanya diselesaikan secara formal melalui proses adat yang berlaku.
Dalam hukum adat, Pelanggaran Adat dan Delik Adat dapat berupa:
1. Pelanggaran terhadap norma-norma adat
2. Pelanggaran terhadap hak-hak adat
3. Pelanggaran terhadap kewajiban adat
Dalam beberapa kasus, Pelanggaran Adat dapat berubah menjadi Delik Adat jika tidak diselesaikan secara informal dan memerlukan proses adat yang formal.
Pengertian Delik Adat menurut Ahli Hukum Adat:
1. Menurut Van Vollenhoven, Delik Adat adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, walaupun dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya merupakan kesalahan yang kecil saja
2. Ter Haar: Delik Adat adalah setiap perbuatan dalam sistem adat yang dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan tata susunan persekutuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
3. Soepomo: Delik Adat adalah segala perbuatan atau kejadian yang sangat mengganggu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat.
4. Hilman Hadikusuma: Delik Adat adalah perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketenteraman serta keseimbangan masyarakat.
Delik Adat adalah perbuatan atau kejadian yang melanggar norma-norma adat dan dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat. Menurut para ahli, Delik Adat dapat berupa:
1) Perbuatan yang tidak diperbolehkan. (Van Vollenhoven)
2) Perbuatan yang dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan tata susunan persekutuan adat. (Ter Haar)
3) Perbuatan yang mengganggu kekuatan batin masyarakat dan mencemarkan suasana batin. (Soepomo)
4) Perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan masyaraka. t (Hilman Hadikusuma)
Pengertian Delik Adat menurut Ahli Hukum Adat:
1) Ter Haar: Delik Adat adalah setiap perbuatan dalam sistem adat yang dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan tata susunan persekutuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
2) Soepomo: Delik Adat adalah segala perbuatan atau kejadian yang sangat mengganggu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat.
3) Hilman Hadikusuma: Delik Adat adalah perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketenteraman serta keseimbangan masyarakat.
Pengertian Delik Hukum Adat:
Delik Hukum Adat adalah perbuatan atau kejadian yang melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat. Delik Hukum Adat dapat berupa perbuatan melawan hukum adat, seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan
Deliktum de punale adalah delik yang dapat dihukum dengan sanksi pidana, yaitu delik yang melanggar hukum pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti penjara, denda, atau bahkan hukuman mati.
Dalam hukum adat, deliktum de punale dapat berupa:
1) Pembunuhan
2) Pencurian
3) Perzinahan
4) Pengkhianatan
Deliktum de punale dianggap sebagai delik yang berat karena dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, pelaku deliktum de punale dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Contoh deliktum de punale dalam hukum adat:
1. Pembunuhan: dihukum mati atau penjara seumur hidup
2. Pencurian: dihukum penjara atau denda
3. Perzinahan: dihukum penjara atau denda
4. Pengkhianatan: dihukum mati atau penjara seumur hidup
Dalam hukum adat, deliktum de punale dianggap sebagai ancaman terhadap keberlangsungan masyarakat adat dan dapat mengganggu keseimbangan alam semesta. Oleh karena itu, sanksi pidana yang berat diperlukan untuk memulihkan keseimbangan dan ketenteraman masyarakat adat.
Dalam keseluruhan, Delik Adat adalah perbuatan yang dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat, dan dapat dikenakan sanksi adat.
Jenis-Jenis Delik Adat
1. Delik yang paling berat
2. Delik terhadap diri sendiri
3. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung
4. Delik yang merusak dasar susunan masyarakat
Dalam hukum adat, delik terhadap diri sendiri dianggap sebagai pelanggaran yang berat karena dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, pelaku delik terhadap diri sendiri dapat dikenakan sanksi yang berat.
Jenis-Jenis Delik Adat
1) Delik yang paling berat
2) Delik terhadap diri sendiri
3) Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung
4) Delik yang merusak dasar susunan masyarakat
Jenis-Jenis Delik Adat:
1. Delik yang paling berat: pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat.
2. Delik terhadap diri sendiri: kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat.
3. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung: delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung.
4. Delik yang merusak dasar susunan masyarakat: delik yang merusak dasar susunan masyarakat, misalnya incest.
1. Delik Adat yang paling berat
Menurut Hilman Hadikusuma, delik adat yang paling berat adalah delik yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta delik yang memperkosa dasar susunan masyarakat. Sementara itu, Soepomo menyatakan bahwa delik adat yang paling berat adalah delik yang mengganggu kekuatan batin masyarakat dan mencemarkan suasana batin masyarakat.
Delik Adat yang paling berat adalah pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat. Contoh delik adat yang paling berat adalah:
1. Delik yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib: Delik ini termasuk pelanggaran yang sangat berat karena mengganggu keseimbangan antara dunia fisik dan dunia spiritual.
2. Delik yang memperkosa dasar susunan masyarakat: Delik ini termasuk pelanggaran yang sangat berat karena mengganggu struktur dan tatanan masyarakat.
Menurut Hilman Hadikusuma, delik adat yang paling berat adalah delik yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta delik yang memperkosa dasar susunan masyarakat.
Sementara itu, Soepomo menyatakan bahwa delik adat yang paling berat adalah delik yang mengganggu kekuatan batin masyarakat dan mencemarkan suasana batin masyarakat
Delik Hukum Adat adalah perbuatan atau kejadian yang melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat. Delik Hukum Adat dapat berupa perbuatan melawan hukum adat, seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan
Delik Adat adalah perbuatan atau kejadian yang mengganggu keseimbangan masyarakat dan memerlukan reaksi adat untuk memulihkannya kembali.
Pengertian Delik Adat menurut Ahli Hukum Adat:
d. Ter Haar: Delik Adat adalah setiap perbuatan dalam sistem adat yang dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan tata susunan persekutuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
e. Soepomo: Delik Adat adalah segala perbuatan atau kejadian yang sangat mengganggu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat.
f. Hilman Hadikusuma: Delik Adat adalah perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketenteraman serta keseimbangan masyarakat.
Pengertian Delik Hukum Adat:
Delik Hukum Adat adalah perbuatan atau kejadian yang melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat. Delik Hukum Adat dapat berupa perbuatan melawan hukum adat, seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan
2. Delik terhadap diri sendiri
1. Soepomo
“Delik terhadap diri sendiri adalah perbuatan yang melanggar norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat, yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, sehingga mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat.”
2. Ter Haar
“Delik terhadap diri sendiri adalah perbuatan yang melanggar norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat, yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, sehingga mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat, dan dapat dikenakan sanksi adat.”
3. Hilman Hadikusuma
“Delik terhadap diri sendiri adalah perbuatan yang melanggar norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat, yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, sehingga mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat, dan dapat dikenakan sanksi adat, seperti pengucilan atau denda adat.”
Dalam Adat Marga Rambang, delik terhadap diri sendiri dianggap sebagai salah satu jenis delik yang berat, karena dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat.
Delik terhadap diri sendiri adalah delik yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, seperti bunuh diri atau upaya bunuh diri. Dalam hukum adat, delik ini dianggap sebagai pelanggaran yang berat karena mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat.
Contoh Delik terhadap diri sendiri:
1) Bunuh diri
2) Upaya bunuh diri
3) Melukai diri sendiri
Sanksi bagi pelaku delik terhadap diri sendiri:
1) Penolakan pemakaman secara adat
2) Penolakan hak-hak adat
3) Sanksi sosial lainnya
Dalam hukum adat, delik terhadap diri sendiri dianggap sebagai pelanggaran yang berat karena dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, pelaku delik terhadap diri sendiri dapat dikenakan sanksi yang berat.
Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung adalah delik yang mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat dengan menggunakan kekuatan gaib atau ilmu hitam. Dalam Adat Marga Rambang, delik ini dianggap sebagai salah satu jenis delik yang paling berat.
Contoh delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung:
1) Menggunakan sihir untuk mencelakakan orang lain
2) Menggunakan tenung untuk mengganggu keseimbangan alam
3) Melakukan ritual-ritual yang melibatkan kekuatan gaib untuk tujuan jahat
Sanksi adat bagi pelaku delik ini:
1) Dihukum mati atau diusir dari masyarakat
2) Dikenakan denda adat yang berat
3) Harus melakukan ritual-ritual untuk membersihkan diri dan masyarakat dari kekuatan gaib yang jahat
Dalam Adat Marga Rambang, delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung dianggap sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan dan ketenteraman masyarakat, sehingga sanksi adat yang diberikan sangat berat.
Pengertian Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung menurut 3 ahli hukum adat adalah sebagai berikut:
1. Soepomo
“Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung adalah perbuatan yang menggunakan kekuatan gaib atau ilmu hitam untuk mencelakakan orang lain atau mengganggu keseimbangan alam, sehingga mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat.”
2. Ter Haar
“Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung adalah perbuatan yang melanggar norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat, yang menggunakan kekuatan gaib atau ilmu hitam untuk mencapai tujuan yang tidak baik, sehingga mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat.”
3. Hilman Hadikusuma
“Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung adalah perbuatan yang menggunakan kekuatan gaib atau ilmu hitam untuk mencelakakan orang lain atau mengganggu keseimbangan alam, sehingga mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat, dan dapat dikenakan sanksi adat yang berat.”
Ketiga ahli hukum adat ini sepakat bahwa delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung adalah perbuatan yang menggunakan kekuatan gaib atau ilmu hitam untuk mencelakakan orang lain atau mengganggu keseimbangan alam, sehingga mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat.
4. Delik yang merusakkan dasar susunan masyarakat Adat.
Delik yang merusakkan dasar susunan masyarakat adat adalah delik yang mengganggu struktur dan tatanan masyarakat adat, seperti:
1. Incest: hubungan seksual antara anggota keluarga yang dilarang oleh adat
2. Pembunuhan: pembunuhan terhadap anggota masyarakat adat
3. Pencurian: pencurian harta benda masyarakat adat
4. Pengkhianatan: pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat adat
Delik-delik ini dianggap sebagai pelanggaran yang berat karena dapat mengganggu keseimbangan dan ketenteraman masyarakat adat. Oleh karena itu, pelaku delik-delik ini dapat dikenakan sanksi yang berat, seperti:
1. Penolakan pemakaman secara adat
2. Penolakan hak-hak adat
3. Sanksi sosial lainnya
4. Dihukum mati (dalam beberapa kasus)
Dalam hukum adat, delik-delik ini dianggap sebagai ancaman terhadap keberlangsungan masyarakat adat dan dapat mengganggu keseimbangan alam semesta. Oleh karena itu, sanksi yang berat diperlukan untuk memulihkan keseimbangan dan ketenteraman masyarakat adat.
Pembuktian pelanggaran Delik Hukum Adat menurut Ahli Hukum Adat adalah sebagai berikut:
1. Pembuktian menurut Ter Haar
1) Pembuktian dapat dilakukan melalui:
2) Pengakuan dari pihak yang bersalah
3) Kesaksian dari saksi yang dapat dipercaya
4) Bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan
5) Pembuktian harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak
2. Pembuktian menurut Soepomo
1) Pembuktian dapat dilakukan melalui:
2) Pengakuan dari pihak yang bersalah
3) Kesaksian dari saksi yang dapat dipercaya
4) Bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan
5) Tradisi dan kebiasaan masyarakat
6) Pembuktian harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak
3. Pembuktian menurut Hilman Hadikusuma
1) Pembuktian dapat dilakukan melalui:
2) Pengakuan dari pihak yang bersalah
3) Kesaksian dari saksi yang dapat dipercaya
4) Bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan
5) Penelitian dan penyelidikan yang teliti
6) Pembuktian harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak
Pembuktian dalam Adat Marga Rambang
1. Pembuktian dilakukan melalui musyawarah dan mufakat
2. Pembuktian dapat dilakukan melalui:
1) Pengakuan dari pihak yang bersalah
2) Kesaksian dari saksi yang dapat dipercaya
3) Bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan
4) Pembuktian harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak
Dalam Adat Marga Rambang, pembuktian pelanggaran Delik Hukum Adat dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dengan tujuan untuk memulihkan keseimbangan dan ketenteraman masyarakat
Demikianlah Tulisan ini semoga menjadi penambah kossep KUHPidana mendatang untuk berpatisipasi mempertahankan Nilai Budaya Hukum marga rambang yang berada di Kota Prabumulih. Kabupaten Muara enim dan Kabupaten Ogan Komiring Ilir.
1. Hadikusuma, H. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
2. Soepomo. (1983). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
3. Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
4. Zainul Marzadi. (2025). Hukum Pidana Adat Marga Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih. Manuskrip.
5. Pemerintah Kota Prabumulih. (2020). Profil Adat dan Budaya Marga Rambang Kapak Tengah. Prabumulih: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
6. https://id.wikipedia.org/wiki/Marga_(Sumatera_Selatan)
7. https://kabarmuaraenim.com/2020/08/17/marga-dalam-sk-gubernur-no-142-kpts-iii-1983/
8. https://medconas.com/2022/08/22/sejarah-marga-dalam-makna-pemerintahan/
_______________
Catatan: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan sepenuhnya tanggung Jawa penulis






