Keberadaan Marga Rambang di Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih

  • Penulis: Zainul Marzadi, SH,. MH
  • Dosen Universitas Serasan, PSM Kota Prabumulih

MUARAENIMONLINE.COM – Marga adalah pembagian wilayah administratif tradisional yang pernah ada di Sumatera Selatan dan sekitarnya. Sistem marga dipakai pada masa Kesultanan Palembang yang berlanjut pada masa kolonial Belanda hingga pembubarannya pada tahun 1983 di masa Orde Baru. Marga adalah masyarakat adat yang terikat secara budaya dan berhak menjalankan sistem pemerintahan tersendiri sesuai hukum adat. Marga merupakan satu kesatuan teritorial dan genealogis (keturunan). Marga dipimpin oleh seorang “pesirah” dan di dalam marga terdiri atas berbagai dusun yang dipimpin oleh “kerio”.[1]

DASAR HUKUM MARGA
Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945 (asli) , dalam teori ilmu hukum adalah pasal peralihan yang berfungsi untuk menghindari kekosongan hukum.

Pasal tersebut berbunyi : segala badan negara dan peraturan perundang undangan tetap berlaku selama belum diadakan yang baru.

Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 dan ditetapkannya Undang Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Salah satu pasal yang menyangkut masalah Marga adalah ketentuan yang diatur oleh Inlandsche Gemeente Ordonansi, untuk keresidenan Palembang dimuat dalam stbld 1919 nomor 814,disempurnakan dengan stbld 1922 nomor 436.

Dalam hierarki pemerintahan Hindia Belanda di Sumatera Selatan, marga adalah sistem pemerintahan yang terendah sehingga langsung berurusan dengan rakyat. Marga berada di bawah onder distrik yang dipimpin “asisten demang”, sedangkan onder distrik berada di bawah distrik yang dipimpin oleh “demang”.

Demang dan asisten demang merupakan warga pribumi dan mereka menjalankan tugas dari kepala onderafdeeling yang disebut “asisten kontrolir”. Kemudian di tahun 1930, onderdistrik dan distrik dibubarkan sehingga marga berada langsung dibawah onderafdeeling. Pesirah yang berjasa kepada pemerintahan Belanda mendapat gelar “Depati” atau “Pangeran”.[3]

Baca Juga  Endang Saputra Resmi Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Muara Enim

Sejarah: Berdasarkan catatan sejarah, wilayah Rambang Kapak Tengah memiliki kaitan dengan masa pemerintahan Belanda dan kemerdekaan Indonesia. Pada masa pemerintahan Belanda, beberapa dusun seperti Talang Medang Sangkak dan Talang Ulu masuk ke dalam Dusun Tanjung Dalam Marga Rambang Kapak Tengah dengan ibukota marga di Tanjung Rambang.

Marga Rambang termasuk dalam wilayah Kewedanaan Lematang Ogan Tengah. Berikut adalah rincian tentang wilayah Marga Rambang menurut kewedaan
– Kewedanaan Lematang Ogan Tengah: Wilayah ini meliputi 14 marga, termasuk Marga Rambang Niru, Marga Rambang Kapak Tengah, dan lain-lain.

– Marga Rambang Kapak Tengah: Salah satu marga yang termasuk dalam Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, dengan pusat pemerintahan di Tanjung Rambang.

– Hubungan dengan Prabumulih: Kota Prabumulih termasuk dalam wilayah Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dan Onder Afdeeling Ogan Ulu, dengan Marga Rambang Kapak Tengah sebagai salah satu wilayah administratif.

Dalam struktur administratif saat ini, wilayah Marga Rambang telah berkembang dan dimekarkan menjadi beberapa kecamatan dan desa. Namun, secara historis, Marga Rambang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan di wilayah Sumatera Selatan.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 142/KPTS/III/1983: menghapuskan Marga dalam arti Pemerintahan. Namun sebagai kesatuan masyarakat hukum adat tetap diakui (diatur dalam butir ketiga keputusan tersebut) dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 12 tahun 1988 dengan sebutan Lembaga Adat. Maka sejak itu istilah Marga sebagaj kesatuan masyarakat hukum adat disebut lembaga adat.

Sistem marga mulai melemah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan dibubarkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan. Sebagai gantinya, dusun diubah statusnya menjadi desa dengan kerio diangkat sebagai kepala desa.

Baca Juga  Bantu Pemerintah Atasi Covid-19 PGK Sumsel Telah Membagikan 20.000 Masker Untuk Masyarakat

Di sisi lain, pesirah dan instrumen marga dipecat secara hormat dan diberi uang penghargaan atas jasanya. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan pembagian administrasi di Indonesia. Terdapat 193 marga yang dihapuskan dan lebih dari 2000 desa diresmikan.[3]

Marga Rambang terletak di Luar LIOT Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Berikut beberapa informasi terkait Kecamatan Lubai ¹ ²:
– Jumlah Desa: Kecamatan Lubai memiliki 10 desa, yaitu:
1. Air Asam ( Marga Rambang )
2. Aur
3. Beringin
4. Gunung Raja
5. Jiwa Baru
6. Kota Baru
7. Menanti
8. Pagar Gunung
9. Suka Merindu ( Marga Rambang )
10. Tanjung Kemala

Dengan demikian, Marga Rambang termasuk di wilayah Marga Lubai termasuk dalam dari 10 ( Sepuluh ) desa dikecamatan LUBAI adalah desa Sukamerindu dan Aier Asam yang ada di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Marga Rambang Kabupaten Muara Enim terdiri dari 13 ( Tiga Belas )desa, yaitu:
1. Pagar Agung
2. Sugih Waras
3. Sumber Rahayu
4. Marga Mulia
5. Kencana Mulia
6. Air Keruh
7. Negeri Agung
8. Baru Rambang
9. Sugihan
10. Sukarami
11. Tanjung Dalam
12. Tanjung Raya
13. Sugih Waras Barat

Marga Rambang Di Wilaya Kota Prabumulih , yaitu:
1. Marga Rambang KOTA PRABUMULIH DI Kecamatan Rambang Kapak Tengah :
1. Karang Bindu
2. Karangan
3. Karya Mulia
4. Jungai
5. Rambang Senuling
6. Talang Batu
7. Tanjung Rambang
8. Sinar Rambang
9. Kemang Tanduk

2. Marga Rambang Di Kecamtan Prabumulih Barat :
1. Kel Prabumulih ( Dusun Prabumulih )
2. Desa Gunung Kemala
3. Marga Rambang Kecamatan

Baca Juga  Pemkab Muara Enim Siapkan Langkah Ekstra Dalam Upaya Menekan Penularan Covid 19

Prabumulih Selatan
1. Kel Sukaraja
2. Kel Tanjung Raman

Marga Rambang Kecamatan Prabumulih Timur :
1. Kel Karang Raje
2. Kel Muara Due
Namun dalam Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, dasar filosofis nya mengakui eksistensi Pemerintahan asli (etnis) di Indonesia diantaranya adalah Marga dalam arti geneologis.

UU nomor 22 tahun 1999 dilanjutkan dengan keluarnya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014.

Simpulan sebenarnya masalah Marga dalam arti kesatuan masyarakat hukum adat tidak pernah diganggu oleh hukum tertulis, apalagi dihapuskan, sebagai mana pengertian masyarakat umumnya.
Sehingga ada pemikiran dasar hukum penghapusan marga mau dihidupkan kembali yang sebenarnya buatan kolonial.

Langkah ke depan sebenarnya kita harus menyesuaikan dengan undang undang terbaru tentang desa ( UU nomor 6 tahun 2014). UU nomor 6 tahun 2014 tetap mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dalam arti yang asli sesuai dengan asal usul sebagaimana dimuat dalam konstitusi kita baik yang sebelumnya atau setelah ada perubahan.

Demikianlah Pembahasan Mengenai Marga Rambang yang masih ada dI Kabupaten Muara enim dan Kota Prabumulih.

Refrensi :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Marga_(Sumatera_Selatan)
2. https://kabarmuaraenim.com/2020/08/17/marga-dalam-sk-gubernur-no-142-kpts-iii-1983/
3. https://medconas.com/2022/08/22/sejarah-marga-dalam-makna-pemerintahan/
4. Muhidin, Rahmat (2018). “PENAMAAN MARGA DAN SISTEM SOSIAL PEWARISAN MASYARAKAT SUMATERA SELATAN”. Jurnal Kebudayaan. 13 (2). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia: 161–175.
5. Jumaidi, Susanto; Indriawati, Tri (2023-02-24). “Sistem Pemerintahan Tradisional di Sumatera Selatan”. kompas.com. Diakses tanggal 2024-06-25.
6. Istianda, Meita; Irwanto, Dedi; Giyanto (2023). Jalan Kembali ke Sistem Marga di Sumatera Selatan (PDF). Palembang: Aksara Pena. ISBN 978-623-8099-02-3.

Catatan: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan