Tidak Zamannya Lagi Menyelesaikan Masalah dengan Kekerasan : Kearifan Lokal sebagai Sarana Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

  • Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Universitas Serasan dan PSM serta Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih

MUARAENIMONLINE.COM – Penyelesaian suatu konflik melalui kekerasan menunjukkan kegagalan pendekatan hukum yang berorientasi represif. Dalam konteks negara hukum Indonesia, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan nilai Pancasila.

Artikel ini bertujuan menganalisis peran kearifan lokal dan lembaga adat sebagai sarana penyelesaian sengketa tanpa kekerasan, dengan menelaah dasar konstitusional, peraturan perundang-undangan, serta praktik konkret hukum adat, khususnya pada Lembaga Adat Marga Rambang di Sumatera Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta diperkaya dengan pendekatan empiris melalui studi kasus.

Hasil kajian menunjukkan bahwa kearifan lokal sejalan dengan konsep keadilan restoratif dan merupakan bagian dari living law yang diakui secara konstitusional. Oleh karena itu, integrasi lembaga adat dalam sistem hukum nasional menjadi kebutuhan untuk mewujudkan keadilan yang bermartabat dan berkelanjutan.

Pendahuluan
Kekerasan masih sering digunakan sebagai sarana penyelesaian konflik sosial, baik dalam hubungan antarindividu maupun kelompok. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, kekerasan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Pernyataan bahwa tidak zamannya lagi menyelesaikan masalah dengan kekerasan bukan sekadar wacana normatif, melainkan refleksi kebutuhan pembaruan paradigma hukum di Indonesia.

Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menempatkan martabat manusia sebagai nilai utama. Di sisi lain, konstitusi juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji peran kearifan lokal sebagai sarana penyelesaian konflik yang menolak kekerasan dan mengedepankan pemulihan sosial.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2026: Kemerdekaan Berpikir, Kebebasan Berekspresi, dan Tanggung Jawab Jurnalistik

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu, digunakan pendekatan yuridis empiris melalui studi kasus praktik lembaga adat Marga Rambang di Sumatera Selatan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.

Landasan Konstitusional dan Yuridis Penyelesaian Konflik Tanpa Kekerasan
UUD 1945 memberikan dasar yang kuat terhadap larangan kekerasan dan perlindungan martabat manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan bebas dari ancaman kekerasan.

Selanjutnya, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Di sisi lain, pengakuan terhadap kearifan lokal ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menjamin identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan larangan segala bentuk kekerasan yang merendahkan martabat manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mendorong penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan pelibatan tokoh adat serta masyarakat.

Baca Juga  Marga Rambang Berada di Kabupaten Ogan Ilir

Dalam konteks hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membuka ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum nasional.

Kearifan Lokal dan Keadilan Restoratif
Kearifan lokal merupakan manifestasi nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam hukum adat, penyelesaian sengketa tidak diarahkan pada pembalasan, melainkan pada pemulihan keseimbangan sosial dan hubungan antarwarga. Konsep ini sejalan dengan keadilan restoratif (restorative justice), yang menekankan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, kearifan lokal memiliki legitimasi yuridis sebagai sumber hukum materiil.

Studi Kasus: Lembaga Adat Marga Rambang di Sumatera Selatan
Praktik penyelesaian sengketa tanpa kekerasan dapat ditemukan dalam mekanisme hukum adat Marga Rambang di Sumatera Selatan. Lembaga adat Rambang menyelesaikan konflik melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, para pihak, dan masyarakat. Proses ini menekankan dialog, keterbukaan, dan pencarian mufakat.
Sanksi adat yang dijatuhkan bersifat pemulihan, seperti kewajiban adat, perdamaian simbolik, dan pemulihan hubungan sosial, bukan kekerasan fisik atau penghukuman yang merendahkan martabat. Praktik ini terbukti efektif menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik berulang. Studi kasus ini menunjukkan bahwa hukum adat Rambang merupakan bentuk konkret living law yang sejalan dengan prinsip konstitusi dan HAM.

Baca Juga  Hari Polwan Ke 77: Refleksi Kondisi, Tantangan, dan Harapan Masyarakat

Pembahasan: Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional
Kearifan lokal tidak boleh dipertentangkan dengan hukum nasional. Justru, diperlukan sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan sistem keadilan yang humanis. Pengakuan formal melalui peraturan daerah dan integrasi dengan mekanisme keadilan restoratif menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Penutup
Kekerasan bukanlah solusi dalam penyelesaian konflik, melainkan sumber persoalan baru. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia telah memberikan ruang yang jelas bagi penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Praktik lembaga adat Marga Rambang di Sumatera Selatan membuktikan bahwa penyelesaian konflik tanpa kekerasan bukan sekadar idealisme, tetapi realitas hukum yang hidup dan efektif. Oleh karena itu, penguatan peran kearifan lokal merupakan langkah penting menuju sistem hukum Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat.

Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Mahfud MD. (2011). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2009). Hukum adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

__________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

__________________

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan