Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Ketidakadilan penentuan harga ikan oleh Tengkulak dalam perspektif hukum perikatan dan hak asasi manusia

  • Penulis: Zainul Marzadi,SH,.MH Dosen Universitas Serasan Dan PSM Kota Prabumulih

1. Pendahuluan
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ketergantungan tinggi terhadap sektor kelautan dan perikanan. Namun demikian, nelayan tradisional sebagai aktor utama justru belum memperoleh keadilan ekonomi yang memadai. Salah satu persoalan mendasar adalah penentuan harga ikan yang didominasi oleh tengkulak, sehingga nelayan kehilangan kendali atas nilai ekonomis hasil kerjanya (Kusnadi, 2019).

Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil diperingati setiap 13 Januari untuk memperjuangkan hak asasi manusia, kesejahteraan, dan perlindungan bagi nelayan serta masyarakat pesisir, mengingat mereka menghadapi berbagai tantangan seperti sulitnya akses BBM bersubsidi, konflik ruang laut, dan dampak lingkungan, meskipun berkontribusi besar pada ekonomi maritim Indonesia. Peringatan ini menyoroti isu-isu krusial seperti ketimpangan sosial-ekonomi dan perlunya keadilan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Dalam konteks Hari Hak Asasi Manusia, persoalan ini menjadi relevan untuk dikaji karena berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak. Hubungan nelayan dan tengkulak bukan sekadar hubungan pasar, melainkan relasi hukum yang sarat ketimpangan struktural. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum positif untuk menilai apakah praktik tersebut sejalan dengan prinsip hukum perikatan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Nelayan tradisional di Indonesia masih berada dalam posisi rentan secara struktural, terutama akibat mekanisme penentuan harga ikan yang dikuasai oleh tengkulak. Artikel ini menganalisis praktik penentuan harga ikan secara sepihak dari perspektif hukum positif Indonesia, khususnya hukum perikatan dan hukum hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, artikel ini menemukan bahwa hubungan hukum antara nelayan dan tengkulak kerap melanggar asas itikad baik, keseimbangan, dan keadilan kontraktual. Praktik tersebut juga merupakan pelanggaran substantif terhadap hak ekonomi nelayan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembiaran negara terhadap praktik ini mencerminkan kegagalan dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya, sehingga diperlukan reformasi hukum dan kebijakan afirmatif bagi perlindungan nelayan kecil.

Baca Juga  Perkawinan Adat Marga Rambang

1. Relasi Nelayan dan Tengkulak dalam Perspektif Hukum Perikatan
Hubungan antara nelayan dan tengkulak merupakan hubungan perikatan sebagaimana dimaksud Pasal 1313 KUH Perdata. Perjanjian yang terbentuk umumnya bersifat lisan dan berlangsung berulang, mencakup pinjaman modal dan kewajiban menjual hasil tangkapan kepada tengkulak.

Namun, syarat subjektif perjanjian berupa kesepakatan bebas (Pasal 1320 KUH Perdata) tidak terpenuhi secara ideal. Nelayan sering kali berada dalam kondisi keterpaksaan ekonomi, sehingga kehilangan kebebasan berkontrak yang sejati. Hal ini diperparah oleh penentuan harga ikan secara sepihak, yang bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

Dalam doktrin hukum perdata modern, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), yang membenarkan intervensi hukum terhadap kebebasan berkontrak (Subekti, 2014).

2. Penentuan Harga Ikan sebagai Pelanggaran Hak Ekonomi
Pasal 38 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketika nelayan tidak memiliki hak menentukan harga hasil kerjanya sendiri, maka hak ekonomi tersebut kehilangan makna substantif.

Selain itu, Pasal 36 ayat (2) UU HAM melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang. Penetapan harga yang tidak wajar dan jauh di bawah nilai pasar dapat dipandang sebagai perampasan nilai ekonomi hasil kerja nelayan secara terselubung.

Kewajiban negara untuk melindungi HAM ditegaskan dalam Pasal 71 UU HAM. Pembiaran terhadap dominasi tengkulak tanpa regulasi yang efektif merupakan bentuk kelalaian negara (state omission) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial.

3. Harmonisasi Hukum Perikatan dan HAM dalam Tata Niaga Perikanan
Kebebasan berkontrak tidak dapat dipisahkan dari nilai HAM dan keadilan sosial. Oleh karena itu, hukum perikatan harus ditafsirkan secara progresif agar sejalan dengan tujuan perlindungan manusia.

Negara perlu melakukan intervensi melalui:
1. Penguatan koperasi dan bumdes nelayan;
Penguatan koperasi nelayan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen strategis untuk memutus ketergantungan struktural nelayan terhadap tengkulak. Secara yuridis, koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga  Dengan Peringatan Haornas, Kita Tingkatkan Kesadaran dan Semangat Berolahraga

Dalam konteks ini, koperasi nelayan berfungsi sebagai collective bargaining institution yang memungkinkan nelayan memperoleh akses permodalan, sarana produksi, dan saluran distribusi tanpa harus terikat pada perjanjian sepihak.
BUMDes juga dapat berperan sebagai off-taker hasil tangkapan nelayan dengan harga yang wajar dan transparan.

Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan dukungan regulatif, pendanaan, dan pendampingan manajerial agar koperasi dan BUMDes tidak hanya bersifat formal, melainkan mampu beroperasi secara berkelanjutan dan profesional.

2. Pengawasan praktik perjanjian utang dan ijon;
Praktik perjanjian utang dan ijon antara nelayan dan tengkulak sering kali melahirkan hubungan perikatan yang eksploitatif. Dari perspektif hukum perikatan, perjanjian semacam ini patut diduga mengandung penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), karena nelayan berada dalam kondisi keterpaksaan ekonomi dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang.

Oleh karena itu, negara perlu memperkuat fungsi pengawasan melalui instrumen hukum administrasi dan perdata, termasuk kewajiban pencatatan perjanjian tertentu, standar kontrak yang adil, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh nelayan. Intervensi ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi hak ekonomi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Transparansi harga ikan berbasis sistem digital;
Ketidakadilan harga ikan sebagian besar disebabkan oleh asimetri informasi antara nelayan dan pembeli. Oleh karena itu, pengembangan sistem transparansi harga ikan berbasis digital menjadi kebutuhan mendesak. Sistem ini dapat dikelola oleh pemerintah daerah atau lembaga publik yang independen, dengan menampilkan harga pasar terkini berdasarkan jenis, kualitas, dan wilayah.

Secara normatif, transparansi harga merupakan perwujudan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi. Dengan akses informasi yang setara, nelayan memiliki dasar rasional untuk menegosiasikan harga dan terhindar dari praktik manipulatif. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip good governance dan hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga  Muara Enim Kabupaten Kaya, Pemuda Muara Enim Harus Melek Politik

4. Kebijakan afirmatif bagi nelayan kecil.
Nelayan kecil merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlakuan khusus (affirmative action) guna mencapai keadilan substantif. Kebijakan afirmatif dapat berupa subsidi sarana produksi, akses kredit berbunga rendah, asuransi nelayan, hingga prioritas dalam program pengadaan dan distribusi hasil perikanan.

Dalam perspektif HAM, kebijakan afirmatif bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan justru sarana untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan keadilan sosial. Negara tidak cukup hanya bersikap netral, tetapi harus aktif mengoreksi ketimpangan struktural yang menghambat pemenuhan hak ekonomi nelayan kecil.
Pendekatan ini sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai instrumen pembebasan sosial (Rahardjo, 2009).

4. Kesimpulan
Praktik penentuan harga ikan oleh tengkulak merupakan persoalan hukum serius yang melanggar asas keadilan dalam hukum perikatan dan hak ekonomi nelayan sebagaimana dijamin dalam UU HAM. Ketimpangan relasi kontraktual antara nelayan dan tengkulak menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Oleh karena itu, reformasi tata niaga perikanan dan penguatan perlindungan hukum nelayan merupakan keniscayaan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Daftar Pustaka
Eide, A. (2001). Economic, social and cultural rights as human rights. Kluwer Law International.
Kusnadi. (2019). Nelayan dan kemiskinan struktural. LKiS.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.
Rawls, J. (1999). A theory of justice. Harvard University Press.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________________

Catatan: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan