- Oleh: Zainul Marzadi, SH., MH. PSM dan Dosen Universitas Serasan
MUARAENIMONLINE.COM – Di tengah perubahan sosial yang kian cepat, hukum adat sering dipandang sebagai peninggalan masa lalu yang perlahan kehilangan relevansinya. Padahal, di banyak komunitas adat, hukum adat justru masih hidup dan berfungsi nyata dalam mengatur kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah Mengudu Mantu dalam Hukum Adat Marga Rambang, sebuah praktik adat pasca-perkawinan yang sarat makna hukum dan sosial.
Dalam tradisi Adat Marga Rambang, Mengudu Mantu dilaksanakan setelah akad nikah dan pesta perkawinan selesai, dengan membawa pengantin perempuan ke rumah keluarga pengantin laki-laki untuk tinggal dan menjalani kehidupan rumah tangga selama perkawinan berlangsung. Prosesi ini bukan sekadar adat seremonial, melainkan peristiwa hukum adat yang menandai diterimanya pengantin perempuan secara sah ke dalam keluarga besar pihak laki-laki.
Mengudu Mantu memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Melalui prosesi ini, keluarga pihak laki-laki menyatakan kesiapan memikul tanggung jawab adat, moral, dan sosial terhadap pasangan yang baru menikah. Di sisi lain, pengantin perempuan memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kedudukan yang jelas dalam struktur kekerabatan adat.
Dalam konteks hukum adat Rambang, Mengudu Mantu menjadi bagian dari kesempurnaan perkawinan secara adat. Tanpa pelaksanaan ini, perkawinan dianggap belum sepenuhnya utuh menurut adat, meskipun telah sah menurut hukum negara dan agama. Di sinilah terlihat bahwa hukum adat bekerja bukan untuk menyaingi hukum negara, melainkan melengkapinya.
Sayangnya, seiring berkembangnya gaya hidup modern, Mengudu Mantu mulai dipandang sebagai formalitas tambahan yang bisa diabaikan. Alasan praktis, ekonomi, bahkan gengsi sosial kerap dijadikan pembenar. Jika dibiarkan, pandangan ini berpotensi menggerus nilai tanggung jawab kolektif yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat adat.
Padahal, secara konstitusional, keberadaan hukum adat memiliki dasar yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, praktik Mengudu Mantu bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum nasional, melainkan bagian dari kekayaan sistem hukum Indonesia yang plural.
Lebih jauh, nilai-nilai yang terkandung dalam Mengudu Mantu sejalan dengan tujuan Undang-Undang Perkawinan, yakni membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera, dan bertanggung jawab. Dengan keterlibatan keluarga besar, pasangan suami istri tidak berdiri sendiri menghadapi dinamika rumah tangga. Hukum adat hadir sebagai penyangga sosial yang mencegah konflik berkembang menjadi perpecahan.
Namun demikian, hukum adat juga tidak boleh membeku. Mengudu Mantu perlu dimaknai secara kontekstual, bukan kaku pada bentuk, tetapi teguh pada substansi. Inti dari Mengudu Mantu adalah penerimaan adat, perlindungan perempuan, dan tanggung jawab keluarga. Selama nilai-nilai ini dijaga, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kondisi zaman.
Oleh karena itu, sudah saatnya Mengudu Mantu dipandang bukan sekadar tradisi budaya, tetapi sebagai aset hukum lokal yang perlu didokumentasikan, dipahami, dan diperkuat. Peran lembaga adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah menjadi penting agar hukum adat Marga Rambang tetap hidup dan relevan.
Mengudu Mantu bukan hanya soal membawa menantu ke rumah keluarga laki-laki. Ia adalah simbol penghormatan, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Selama nilai-nilai itu dijaga, hukum adat akan tetap menjadi fondasi kokoh dalam kehidupan masyarakat Marga Rambang, sekaligus memperkaya wajah hukum nasional Indonesia.
_________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis







