Dampak Pemberlakuan KUHP Nasional terhadap Eksistensi Hukum Adat Marga Rambang

  • Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH. Dosen Universitas Serasan, Peneliti Adat dan PSM Kota Prabumulih

MUARAENIMONLINE.COM – Indonesia merupakan negara dengan karakter pluralistik, baik dari segi budaya, sosial, maupun sistem hukumnya. Salah satu ciri utama sistem hukum Indonesia adalah keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai norma sosial, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan keseimbangan masyarakat.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Nasional merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional tidak hanya dimaksudkan sebagai pengganti hukum pidana kolonial, tetapi juga sebagai instrumen yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Artikel ini menganalisis implikasi pemberlakuan KUHP Nasional terhadap eksistensi hukum adat, dengan fokus pada hukum adat Marga Rambang di Sumatera Selatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHPidana Nasional memberikan pengakuan normatif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, terdapat tantangan implementatif yang berpotensi memarginalisasi hukum adat jika tidak diikuti dengan pemahaman kontekstual oleh aparat penegak hukum.

DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

UU itu kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023. “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut.

Baca Juga  Tinjauan Ahli Terhadap Kondisi, Tantangan Hukum Lingkungan di Indonesia dan Harapan

Jumat (2 Januari 2026), menjadi momen perdana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. KUHP terbaru lebih dulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 6 Desember 2022 silam. Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad.

Pemberlakuan KUHP Nasional merupakan bagian dari politik hukum nasional untuk mewujudkan unifikasi hukum pidana. Namun, dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik, unifikasi hukum tidak dapat dilepaskan dari keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) (Soepomo, 1983).

Secara konstitusional, pengakuan terhadap hukum adat ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pengakuan ini menunjukkan bahwa hukum adat memiliki legitimasi yuridis sebagai bagian dari sistem hukum nasional (Asshiddiqie, 2010). KUHP Nasional kemudian mencoba mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pertimbangan pemidanaan.

Pengakuan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari hukum pidana yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif. Nilai-nilai hukum adat seperti musyawarah, perdamaian, dan pemulihan keseimbangan sosial sejalan dengan tujuan pemidanaan modern (Muladi, 2002).

Namun, keberlakuan hukum adat dalam KUHP Nasional dibatasi oleh prinsip Pancasila, HAM, dan peraturan perundang-undangan. Pembatasan ini dapat menimbulkan dilema. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga kesatuan hukum dan perlindungan HAM. Di sisi lain, pembatasan yang berlebihan dapat menghilangkan karakter khas hukum adat yang kontekstual dan fleksibel (Benda-Beckmann, 2009).

Baca Juga  Analisis Kemacetan di Jalan Raya Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim Perlu di Antisipasi Demi Kepentingan Angkutan Umum

Tanpa pedoman implementatif yang jelas, pengakuan terhadap hukum adat berpotensi bersifat normatif semata. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif hakim dalam menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pemberlakuan KUHP Nasional menandai upaya negara untuk melakukan unifikasi hukum pidana. Namun, dalam konteks masyarakat adat seperti Marga Rambang, unifikasi hukum berpotensi menimbulkan ketegangan antara hukum negara dan hukum adat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana KUHP Nasional mampu mengakomodasi dan melindungi keberadaan hukum adat Marga Rambang sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Hukum Adat Marga Rambang dan Praktik Penyelesaian Perkara
Hukum adat Marga Rambang merupakan sistem norma yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat Rambang. Dalam tradisi ini, pelanggaran hukum dipandang sebagai gangguan terhadap keseimbangan sosial, bukan semata-mata sebagai perbuatan melawan hukum negara.

Penyelesaian perkara dalam hukum adat Rambang menekankan:
1. Musyawarah adat sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa;

2. Sanksi adat yang bersifat korektif dan restoratif, seperti denda adat atau kewajiban permintaan maaf;

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional: Kita Tingkatkan Budaya Menghormati dan Menghargai Pelanggan

3. Pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan komunitas.
Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini diadopsi dalam hukum pidana modern.

Namun, apabila aparat penegak hukum tidak memahami konteks hukum adat Rambang, penyelesaian adat berpotensi diabaikan dan digantikan oleh proses pidana formal.

Implikasi KUHP Nasional terhadap Hukum Adat Marga Rambang
Pemberlakuan KUHP Nasional memiliki dua implikasi utama terhadap hukum adat Marga Rambang. Pertama, secara normatif membuka ruang pengakuan terhadap penyelesaian adat. Kedua, secara praktis berpotensi melemahkan kewenangan lembaga adat jika tidak didukung oleh kebijakan implementatif.

Jika hukum adat Rambang hanya diposisikan sebagai pelengkap, maka eksistensinya akan tergerus oleh dominasi hukum negara. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat adat terhadap sistem hukum nasional serta mengurangi efektivitas penyelesaian konflik di tingkat lokal.

Dengan tulisan ini akan menjadi inspiratif bagi wacana dan referensi bagi masyarakat kabupaten muara Enim khususnya Lembaga adat marga Rambang.

Daftar Pustaka
1. Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
2. Benda-Beckmann, F. von. (2009). Legal Pluralism and Social Justice. Leiden: Leiden University Press.
3. Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP.
4. Soepomo. (1983). Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
5. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/02/06344221/kuhap-dan-kuhp-versi-terbaru-berlaku-perdana-hari-ini

_______________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi tulisan merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

________________

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan