Kondisi, Tantangan dan Harapan Serta Solusi Kepada PT KAI Terhadap Perlintasan Rawan Kecelakan di Prabumulih

  • Penulis: Zainul Marzadi, SH,. MH
  • Ketua PSM Kec Prabumulih Utara Kota Prabumulih

MUARAENIMONLINE.COM – Dengan meningkatnya setiap hari Frekuensi Perjalanan Kereta Api Dari Tambang Batura Tanjung Enim dan lahat Ke Stasiun Trahanan dan Tanjung Enim dan Lahat Ke Stasiun Kertapati di tambah dengan kereta penumpang dan Sebaliknya. Kondisi Rel Sudah 2 Trek Dengan Kurang nya sarana keamanan Perlintasan Khususnya di Kota Prabumulih. Seorang pelajar berinisial PP (15), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sido Gede, Kecamatan Prabumulih Timur, meninggal dunia secara tragis usai sepeda motor yang dikendarainya tertabrak kereta api Babaranjang, Rabu (20/8/2025) sore.Insiden maut ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di perlintasan rel tanpa palang pintu yang berada di kawasan Simpang Pakjo, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kecelakaan tragis di Prabumulih yang menewaskan siswi SMP akibat ditabrak kereta api saat menyeberang rel tanpa palang pintu, menyoroti pentingnya peningkatan keselamatan dan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia.

Baca Juga  Hari Aksara ke 60 Tahun: Kesalehan Literasi Digital, Membangun Peradaban

Berikut beberapa kondisi, tantangan, harapan, dan solusi yang dapat dipertimbangkan:
Kondisi
1. Infrastruktur perkeretaapian yang kurang memadai, seperti perlintasan tanpa palang pintu, meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Kurangnya kesadaran masyarakat akan keselamatan saat menyeberang rel kereta api.

Tantangan
1. Infrastruktur: Perlu investasi besar untuk membangun palang pintu dan meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.

2. Kesadaran Masyarakat: Dibutuhkan edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan kereta api.

3. Regulasi: Pemerintah perlu memastikan regulasi yang efektif untuk meningkatkan keselamatan dan akuntabilitas PT KAI.

Harapan
1. Peningkatan Keselamatan: PT KAI dan pemerintah diharapkan meningkatkan keselamatan kereta api melalui pembangunan infrastruktur yang memadai.

2. Edukasi Masyarakat: Masyarakat diharapkan lebih aware akan keselamatan kereta api dan memahami risiko menyeberang rel tanpa palang pintu.

3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kereta Api:
1) Meningkatkan Sarana Keamanan Perlintasan: Melengkapi perlintasan kereta api dengan palang pintu otomatis, bel, dan petugas penjaga perlintasan dapat membantu mencegah kecelakaan.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional: Kita Tingkatkan Budaya Menghormati dan Menghargai Pelanggan

2) Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.

3) Pemeliharaan Rel yang Teratur: Melakukan pemeliharaan rel secara teratur dapat membantu mencegah gangguan atau kecelakaan kereta api.

Solusi
1. Pembangunan Palang Pintu: PT KAI dan pemerintah perlu memprioritaskan pembangunan palang pintu di perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan.

2. Edukasi dan Kampanye: Dilakukan edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan kereta api.

3. Peningkatan Teknologi: PT KAI dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keselamatan, seperti sistem peringatan dini dan pengawasan CCTV.

4. Kerja Sama: PT KAI perlu bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan keselamatan kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan ยน.

Baca Juga  Antri Ambil Bantuan Ratusan Warga Duduki Kantor Camat Gelumbang

Kesimpulan
Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api di Prabumulih, terutama di perlintasan tanpa palang pintu, meningkatkan risiko kecelakaan. Kecelakaan tragis yang menewaskan siswi SMP akibat ditabrak kereta api saat menyeberang rel tanpa palang pintu menyoroti pentingnya peningkatan keselamatan dan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia. Untuk meningkatkan keselamatan, PT KAI dan pemerintah perlu memprioritaskan pembangunan palang pintu di perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan, melakukan edukasi dan kampanye keselamatan, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keselamatan.

Reprensi :
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
2. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP)
4. Laporan Kecelakaan Kereta Api di Prabumulih: Sumber berita tentang kecelakaan kereta api yang menewaskan siswi SMP di Prabumulih.

Catatan: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan