Nilai-Nilai Lembaga Adat Kota Prabumulih dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Nasional Indonesia

  • Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Universitas Serasan dan PSM serta Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih

MUARAENIMONLINE.COM – Dengan dilantiknya Ketua H,Erwadi dan kepengurusan Lembaga Adat Kota Prabumulih pada rabu tgl 14 Januari 2026 Oleh Bapak H.Arlan selaku Wali kota dan Penasehat Lembaga Adat Kota Prabumulih memiliki Nilai yuridis selain itu, Lembaga Adat merupakan entitas sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat hukum adat Indonesia.

Di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Lembaga Adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, serta menyelesaikan konflik berbasis kearifan lokal. Artikel ini bertujuan menganalisis nilai-nilai Lembaga Adat Kota Prabumulih dalam perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai musyawarah, keadilan restoratif, kekeluargaan, kepatuhan terhadap norma adat, pelestarian budaya, dan sinergi dengan negara memiliki dasar konstitusional yang kuat dan relevan dengan pembangunan hukum nasional.

Pendahuluan
Indonesia sebagai negara hukum mengakui pluralisme hukum, termasuk keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan ini menempatkan Lembaga Adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional (Soepomo, 1986). Lembaga Adat Kota Prabumulih merupakan representasi masyarakat hukum adat yang menjalankan fungsi sosial, budaya, dan hukum secara nyata.

Dalam perkembangan hukum nasional modern, khususnya pasca disahkannya KUHP Nasional, nilai-nilai hukum adat semakin relevan sebagai sumber keadilan substantif (Hiariej, 2023). Oleh karena itu, kajian terhadap nilai-nilai Lembaga Adat Kota Prabumulih menjadi penting secara teoritis dan praktis.

Baca Juga  Perkawinan Adat Marga Rambang

Landasan Konstitusional Lembaga Adat
Keberadaan masyarakat hukum adat dan lembaga adat memperoleh legitimasi konstitusional melalui:
1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

2. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Menurut Asshiddiqie (2010), ketentuan ini menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap hukum adat bersifat konstitusional, bukan sekadar kebijakan administratif.

Dengan demikian, Lembaga Adat Kota Prabumulih memiliki kedudukan sah dalam sistem hukum nasional.
1`. Nilai Musyawarah dan Mufakat
Musyawarah mufakat merupakan nilai utama dalam penyelesaian persoalan adat di Prabumulih. Setiap konflik diselesaikan melalui dialog kolektif yang mengedepankan kesepakatan bersama.
Nilai ini sejalan dengan:
1. Sila Keempat Pancasila
2. Asas musyawarah dalam pemerintahan sebagaimana tercermin dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Hazairin (1990), musyawarah dalam hukum adat merupakan bentuk demokrasi asli Indonesia yang mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan individual.
2. Nilai Keadilan Restoratif
Lembaga Adat Kota Prabumulih mengedepankan keadilan restoratif dengan tujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat pelanggaran adat. Sanksi adat tidak bersifat represif, melainkan korektif dan edukatif.

Nilai ini selaras dengan:
1. Pasal 1 angka 6 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat.
2. Pasal 54 KUHP Nasional, yang membuka ruang penyelesaian berdasarkan hukum adat.

Baca Juga  Tradisi Marga Rambang Kapak Tengah di Kota Prabumulih

Konsep ini sejalan dengan pandangan Van Vollenhoven (1987) bahwa hukum adat berfungsi menjaga keseimbangan kosmis dan sosial, bukan semata-mata menghukum pelaku.

3. Nilai Kekeluargaan dan Solidaritas Sosial
Kekeluargaan menjadi nilai dominan dalam struktur sosial adat Prabumulih. Konflik dipandang sebagai masalah bersama yang harus diselesaikan secara kolektif.

Nilai ini memiliki korelasi dengan:
1. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan asas kekeluargaan.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan adat sebagai basis pembangunan sosial.

Menurut Ter Haar (2001), asas kekeluargaan dalam hukum adat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif dan berkelanjutan.

4. Nilai Kepatuhan terhadap Norma dan Etika Lokal
Norma adat mengatur tata kehidupan masyarakat, baik dalam hubungan sosial maupun hubungan dengan lingkungan. Kepatuhan terhadap norma adat mencerminkan kesadaran hukum masyarakat.

Hal ini sejalan dengan konsep negara hukum sosiologis, di mana hukum memperoleh legitimasi karena ditaati masyarakat (Satjipto Rahardjo, 2009). Norma adat berfungsi sebagai hukum tidak tertulis yang hidup dan dipraktikkan secara konsisten.

5. Nilai Pelestarian Budaya dan Identitas Lokal
Lembaga Adat Kota Prabumulih berperan dalam menjaga tradisi, bahasa, dan upacara adat sebagai identitas lokal.
Landasan yuridisnya antara lain:
1. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Menurut Koentjaraningrat (2009), pelestarian budaya lokal merupakan prasyarat penting dalam menjaga keberlanjutan identitas bangsa di tengah globalisasi.

Baca Juga  KKN  Universitas Hasanuddin Sukses Menggelar Sosialisasi 

6. Nilai Sinergi antara Lembaga Adat dan Negara
Lembaga Adat Kota Prabumulih bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban sosial.
Hal ini sejalan dengan:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sinergi ini mencerminkan model pluralisme hukum integratif, di mana hukum adat dan hukum negara saling melengkapi (Asshiddiqie, 2012).

Penutup
Nilai-nilai Lembaga Adat Kota Prabumulih memiliki legitimasi konstitusional dan yuridis yang kuat. Nilai musyawarah, keadilan restoratif, kekeluargaan, kepatuhan norma adat, pelestarian budaya, dan sinergi dengan negara menjadikan Lembaga Adat sebagai pilar penting dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berakar pada kearifan lokal.

 

Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2012). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Hazairin. (1990). Demokrasi Pancasila. Jakarta: Bina Aksara.
Hiariej, E. O. S. (2023). Pengantar hukum pidana nasional. Jakarta: Erlangga.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soepomo. (1986). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ter Haar, B. (2001). Asas-asas dan susunan hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Van Vollenhoven. (1987). Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.

_______________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

________________________

 

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan