KHUTBAH WADA: PIAGAM KEMANUSIAAN DAN NEGARA HUKUM YANG TERLUPAKAN

  • Oleh: Zainul Marzadi. SH.MH Dosen FEH Universitas Serasan dan Anggota PSM Kota Prabumulih

MUARAENIMONLINE.COM – Setiap menjelang Hari Arafah dan Iduladha, umat Islam kembali mengenang peristiwa bersejarah yang terjadi lebih dari empat belas abad silam, yakni Khutbah Wada’ atau Khutbah Perpisahan Rasulullah SAW di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah.

Khutbah yang disampaikan pada pelaksanaan haji terakhir Nabi Muhammad SAW tersebut bukan sekadar nasihat keagamaan, melainkan sebuah deklarasi universal tentang kemanusiaan, keadilan, persamaan, dan perlindungan hak-hak dasar manusia.

Ironisnya, pesan-pesan luhur yang terkandung dalam Khutbah Wada’ justru sering kali hanya dipahami sebagai bagian dari sejarah Islam semata, padahal substansinya sangat relevan dengan berbagai persoalan sosial, hukum, dan kemanusiaan yang dihadapi masyarakat modern saat ini.

Dalam khutbahnya, Rasulullah SAW menegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan setiap manusia adalah suci dan tidak boleh dilanggar. Pernyataan ini sesungguhnya merupakan fondasi dari konsep perlindungan hak asasi manusia yang saat ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern.

Baca Juga  Kondisi, Tantangan dan Harapan Serta Solusi Kepada PT KAI Terhadap Perlintasan Rawan Kecelakan di Prabumulih

Ketika dunia masih mengenal perbudakan, diskriminasi rasial, dan dominasi kelompok tertentu atas kelompok lainnya, Rasulullah SAW justru telah menegaskan bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, tidak pula orang kulit putih atas orang kulit hitam kecuali karena ketakwaannya. Pesan tersebut menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, suku, warna kulit, maupun status sosial.

Dalam konteks Indonesia yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa, pesan Khutbah Wada’ menjadi sangat relevan. Persatuan bangsa tidak dapat dibangun di atas superioritas kelompok tertentu, melainkan atas dasar persamaan derajat sebagai sesama manusia dan warga negara.

Khutbah Wada’ juga mengandung kritik keras terhadap praktik ekonomi yang tidak adil. Rasulullah SAW secara tegas menghapuskan praktik riba yang pada masa itu menjadi instrumen penindasan ekonomi terhadap kelompok lemah. Pesan tersebut memberikan pelajaran bahwa sistem ekonomi harus dibangun di atas prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama.

Baca Juga  30 Tahun Hari Kunjung Perpustakaan Indonesia

Di tengah meningkatnya kesenjangan ekonomi, kemiskinan struktural, dan praktik-praktik bisnis yang merugikan masyarakat kecil, nilai-nilai ekonomi Islam yang terkandung dalam Khutbah Wada’ patut menjadi refleksi bersama. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan memiliki makna apabila tidak disertai keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Lebih jauh lagi, Rasulullah SAW memberikan perhatian besar terhadap perlindungan perempuan. Dalam khutbah tersebut beliau berpesan agar kaum laki-laki memperlakukan perempuan dengan baik serta memenuhi hak-hak mereka secara adil.

Pesan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat dan hak yang harus dihormati.
Di tengah masih maraknya kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi gender, dan berbagai bentuk ketidakadilan terhadap perempuan, ajaran Rasulullah SAW dalam Khutbah Wada’ seharusnya menjadi pedoman moral sekaligus sosial bagi masyarakat.

Dari perspektif hukum, Khutbah Wada’ mengandung prinsip-prinsip yang sejalan dengan konsep negara hukum modern. Perlindungan terhadap jiwa, harta, kehormatan, dan keadilan merupakan bagian dari tujuan utama hukum. Apa yang dikenal dalam teori hukum Islam sebagai maqāṣid al-syarī‘ah ternyata memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang dalam hukum internasional saat ini.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Kelompok 8 UNSAN Gotong Royong Membersihkan Sampah Bersama Warga di Desa Pulau Panggung

Oleh karena itu, Khutbah Wada’ tidak hanya layak dipahami sebagai dokumen keagamaan, tetapi juga sebagai piagam kemanusiaan yang mengandung nilai-nilai universal. Nilai-nilai tersebut melintasi batas ruang dan waktu serta tetap relevan untuk menjawab tantangan kehidupan modern.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan umat Islam saat ini bukan sekadar mengenang Khutbah Wada’, tetapi mengimplementasikan pesan-pesannya dalam kehidupan sehari-hari. Keadilan harus ditegakkan, hak-hak manusia harus dihormati, diskriminasi harus dihapuskan, dan persaudaraan harus diperkuat.

Jika pesan-pesan Khutbah Wada’ benar-benar dihayati dan diamalkan, maka bukan hanya umat Islam yang akan merasakan manfaatnya, melainkan seluruh umat manusia. Sebab, pada hakikatnya Khutbah Wada’ adalah seruan universal untuk membangun peradaban yang berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Wallahu a’lam bish-shawab.( ZM)

__________________________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi tanggung jawab penulis

__________________________________

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan